Terkait Kerumunan Megamendung, Kang Emil Penuhi Undangan Polda Jabar

- 17 Desember 2020, 05:26 WIB
Ridwan Kamil
Ridwan Kamil /Humas Jabar

Cianjurpedia.com - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil memberikan keterangan tambahan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar terkait kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Rabu (16/12/2020).

Kang Emil --sapaan Ridwan Kamil-- tiba di Mapolda Jabar, Kota Bandung, pukul 09.10 WIB. Ia memberikan keterangan selama satu setengah jam.

"Sesuai undangan dan kewajiban sebagai warga negara yang baik saya hadir di Mapolda Jabar untuk melengkapi keterangan-keterangan yang dibutuhkan sesuai perkara yang sedang berlangsung yaitu terkait kerumunan massa di Megamendung. Tidak terlalu lama karena ini hanya penyempurnaan," kata Kang Emil. 

Baca Juga: Kang Emil Balas Cuitan Mahfud : Mengapa Kepala Daerah Terus yang Harus Dimintai Bertanggung Jawab

"Semua pertanyaan mayoritas sudah diberikan keterangannya saat di Bareskrim (Polri) Jakarta. Makanya saya tidak terlalu lama hanya satu jam setengah karena memang hari ini hanya melengkapi satu dua pertanyaan saja," imbuhnya.

Kang Emil pun kembali menegaskan, Provinsi Jabar merupakan daerah otonomi. Yang mana kewenangan teknis, seperti kegiatan masyarakat, berada di level bupati/wali kota. Sedangkan, hubungan provinsi dan kabupaten/kota bersifat koordinatif. 

Baca Juga: Partisipasi Pemilih Pilkada Depok 2020 naik 6,64 persen

"Jabar adalah daerah otonom beda dengan DKI Jakarta yang merupakan daerah khusus. Bupati/ wali kota di Jabar dipilih langsung oleh rakyat dan tidak bisa disanksi dan diberhentikan oleh gubernur," ucapnya. 

Kang Emil menambahkan, dengan sistem otonomi daerah, kegiatan atau acara yang sifatnya lokal secara teknis menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.

Halaman:

Editor: Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x