Seperti diketahui, Pemprov Jabar dan DPRD Provinsi Jabar menandatangani surat persetujuan tiga CDPOB yakni Kabupaten Sukabumi Utara, Kabupaten Garut Selatan, dan Kabupaten Bogor Barat, dalam rapat paripurna pada Jumat, 4 Desember 2020.
Kebijakan penataan daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jabar tertuang dalam misi tiga RPJMD 2018-2023 yaitu mempercepat pertumbuhan dan pemerataan pembangunan berbasis lingkungan dan tata ruang yang berkelanjutan melalui peningkatan konektivitas wilayah dan penataan daerah dengan tujuan untuk pemerataan pembangunan.***