KPK Terus Dalami Kasus Suap Pengaturan Proyek di Indramayu

- 20 Desember 2020, 09:52 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri beri keterangan pers
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri beri keterangan pers /Antara/

Cianjurpedia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran uang terkait kasus suap pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu, Jawa Barat tahun 2019 dengan tersangka Anggota DPRD Jawa Barat 2014-2019 dan 2019-2024, Abdul Rozaq Muslim (ARM).

Sebelumnya, KPK telah memeriksa para saksi yakni Sekretaris DPRD Ida Wahudah Hidayati, Staf Ahli Fraksi Partai Deni Komaransyah, Anggota DPRD Jabar 2019-2024 Yod Mintaraga, Anggota DPRD Jabar 2014-2019 Ganiwati, Staf Ahli Fraksi Partai Golkar Muh Fajar Shidik, dan Anggota DPRD Jabar 2014-2019 Siti Aisyah Tuti Handayani.

"Selama proses penyidikan sampai saat ini, tim KPK telah mengumpulkan alat bukti melalui pemeriksaan saksi-saksi, pengeldahan, dan penyitaan terkait adanya aliran uang kepada berbagai pihak diantaranya beberapa Anggota DPRD Jabar," ujar Plt Juru Bicara KPK ALi Fikri dalam keterangannya, Minggu (20/12/2020).

Baca Juga: 10 Episode Running Man Terlucu Sepanjang 2020

"Para saksi tersebut dikonfirmasi terkait dengan mekanisme banprov Jabar untuk Kabupaten Indramayu," tambah Ali.

Seperti diketahui, KPK pada Senin (16/11/2020) telah menetapkan Rozaq sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus suap terkait pengurusan dana banprov kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

Baca Juga: BPPT Luncurkan Bus Laboratorium

Rozaq diduga menerima aliran dana terkait kasus tersebut sebesar Rp8.582.500.000.

Abdul Rozaq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tenang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.***

Editor: Sutrisno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x