Cianjurpedia.com - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menetapkan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional untuk wilayah Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek). Kebijakan itu diberlakukan hingga 20 Januari 2021.
Hal tersebut tertuang dalam Kepgub 443/Kep.860-Hukham/2020 tentang perpanjangan kesembilan PSBB secara proporsional Bodebek untuk menangani Covid-19.
"Memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional di Wilayah Bodebek dalam rangka Penanganan Covid-19 sampai dengan tanggal 20 Januari 2021," ujar Kang Emil.
Baca Juga: DPR Dukung Penutupan Sementara bagi WNA yang Masuk ke Indonesia
Seperti diketahui, PSBB proporsional Bodebek ke delapan berakhir pada 23 Desember 2020. Sejak ditetapkan status siaga satu Covid-19, wilayah Bodebek memang menjadi penyumbang kasus virus Corona terbanyak di Jabar.
Baca Juga: Facebook Ditinggalkan Seorang Petingginya
Dari total 85.083 kasus hingga 2 Januari 2021, setidaknya 42 ribu kasus atau nyaris setengahnya berasal dari wilayah penyangga DKI Jakarta yang menjadi episentrum penyebaran wabah di Indonesia.***