Jadwal Samsat Keliling 3 Provinsi, Senin 19 April 2021

- 19 April 2021, 01:02 WIB
Ilustrasi Samsat Keliling
Ilustrasi Samsat Keliling /Bapenda Jawa Barat/

Cianjurpedia.com - Pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) adalah sistem yang dapat mempermudah pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pengurusan dokumen kendaraan.

Dalam perkembangannya guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang jauh dari kantor Samsat, dibetuk sistem jemput bola dengan membuat Samsat Keliling.

Samsat Keliling memiliki tujuan yakni untuk meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Selain itu, Samsat Keliling memberikan kemudahan kepada masyarakat (Wajib Pajak) dalam pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL) dan  Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat atau Wajib Pajak sehingga mengurangi biaya.

Baca Juga: Oscar Tahun Ini Akan Seperti Film, Dengan Masker dan Pemenang Bisa Bicara Lebih Lama

Syarat yang harus disiapkan dalam pengurusan surat kendaraan adalah

  1. KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
  2. BPKB Asli-Foto kopi
  3. STNK Asli.
  4. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.

Berikut jadwal dan lokasi Samsat Keliling untuk wilayah 3 Provinsi yang dikutip dari laman bapenda.jabarprov.go.id adalah sebagai berikut.

Lokasi Pelayanan

  1. Kantor Samsat Cinere Jl. Limo Raya No. 60
  2. Kantor Samsat Jakarta Selatan Jl. Jend. Sudirman No. 55 Jaksel
  3. Kantor Samsat Bumi Serpong Damai (BSD) Jl. Civic Center No. 405 BSD Serpong

 

Editor: Sutrisno

Sumber: Bapenda Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x