Jadwal SIM Keliling untuk Wilayah Kota Cimahi Hari Jumat 16 Juli 2021

- 16 Juli 2021, 06:10 WIB
Ilustrasi SIM keliling Kota Cimahi
Ilustrasi SIM keliling Kota Cimahi /TMC Polda metro jaya



Cianjurpedia.com - Pemerintah resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli 2021. Namun demikian, bagi warga Kota Cimahi yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), pelayanan SIM Keliling Polres Cimahi tetap beroperasi terbatas.

Pelayanan SIM Keliling menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.

Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Jumat 16 Juli 2021 berlokasi di Depan Pos Patwal Polres Cimahi (Gerbang Tol Padalarag Timur) mulai pukul 08.00 - 11.00 WIB.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling untuk Wilayah Kota Cimahi Hari Ini Kamis 15 Juli 2021

Layanan SIM Keliling hanya melayani permintaan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku SIM akan habis penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya penambahan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat penambahan SIM A atau C sebagai berikut:

    1.  Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
    2.  Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
    3.  Bukti Cek Kesehatan.

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Wilayah Kota Cimahi Hari Ini Jumat 16 Juli 2021


Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. ***

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: Polres Cimahi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x