Cianjurpedia.com - Pemerintah resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli 2021. Namun demikian, bagi warga Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), pelayanan SIM Keliling Polres Cimahi tetap beroperasi terbatas.
Pelayanan SIM Keliling menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Kamis 22 Juli 2021 berlokasi diAlun-alun Cimahi (depan Hedung DPRD Cimahi) mulai pukul 08.00 - 11.00 WIB.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling untuk Wilayah DKI Jakarta Hari Kamis 22 Juli 2021
Layanan SIM Keliling Polres Cimahi hanya melayani permintaan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku SIM akan habis penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya penambahan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat penambahan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku,
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Baca Juga: Kim Jong Kook Akan Sumbangkan Keuntungan dari Lima Video yang Diunggah di Kanal Youtube Miliknya