Cianjurpedia.com - J adwal Samsat Keliling untuk wilayah Kabupaten Pangandaran hari ini Kamis 12 Agustus 2021 mulai pukul 08.00 – 13.00 WIB berlokasi di Pertigaan Cimerak dan Alun-alun Parigi.
Pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) adalah sistem yang dapat mempermudah pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pengurusan dokumen kendaraan.
Dalam perkembangannya guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang jauh dari kantor Samsat, dibentuklah sistem jemput bola dengan membuat Samsat Keliling .
Baca Juga: Member Running Man Benci Melihat Kim Jong Kook Menjadi Pengawal Yoo Jae Seok, Kenapa Ya?
Samsat Keliling memiliki tujuan yakni untuk meningkatkan pelayanan publik, khususnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Selain itu, Samsat Keliling memberikan kemudahan kepada masyarakat (Wajib Pajak) dalam pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK ) setiap tahun, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL) dan Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat atau Wajib Pajak sehingga mengurangi biaya.
Syarat yang harus disiapkan dalam pengurusan surat kendaraan adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Prof. Zubairi Djoerban Beri Empat Tips Agar Terhindar dari Suntik Kosong Saat Akan Divaksinasi
1. Identitas atau KTP Asli Pemilik sesuai data STNK
2. BPKB Asli dan Fotokopi
3. STNK Asli
4. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.