Jadwal SIM Keliling Kota Depok Hari Ini, Sabtu 25 September 2021 Ada di Dua Lokasi

- 25 September 2021, 05:49 WIB
Ilustrasi, jadwal SIM Keliling untuk Kota Depok Hari Ini
Ilustrasi, jadwal SIM Keliling untuk Kota Depok Hari Ini /dok.Galamedianews

 

Cianjurpedia.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu kelengkapan dalam mengendarai kendaraan bermotor yang wajib dimiliki. 

Agar tidak terlewat dalam memperpanjang SIM, adapun jadwal pelayanan SIM keliling I untuk Kota Depok hari ini, Sabtu 25 September 2021 di Margo City, Jalan Margonda Raya Kota Depok. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 07.00-15.00 WIB.

Sementara untuk jadwal pelayanan SIM keliling II di Lobby Metro Trans Studio Mall Cibubur (Sebelah Starbucks), Jalan Raya Transyogi, Kota Depok. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 09.00-16.00 WIB.

Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. Selain di SIM keliling, warga juga bisa melakukan perpanjangan SIM di Gerai SIM, Mall Depok Town Square, Jalan Margonda Raya, sesi pagi pada pukul 10.00-13.00 WIB dan sesi siang pukul 15.00-16.30 WIB.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Wilayah Kabupaten Garut Hari Ini Sabtu 25 September 2021

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi, sebagai berikut:

  1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya,
  2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET,
  3. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis,
  4. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di SATPAS/Polresta dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru,
  5. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan,
  6. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 WIB, untuk Jumat dan Sabtu dimulai pukul 08.00 s/d 10.00 WIB.

Jika semua persyaratan telah terpenuhi, pemohon dapat mengurus perpanjangan SIM di SIM Keliling.

Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80 ribu, sedangkan SIM C Rp75 ribu. Biaya tersebut belum termasuk untuk asuransi sebesar Rp50 ribu dan biaya kesehatan Rp50 ribu.

Halaman:

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: Polres Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x