Cianjurpedia.com - Pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat Keliling) adalah sistem yang dapat mempermudah pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pengurusan dokumen kendaraan.
Samsat Keliling Kabupaten Cianjur memiliki tujuan yakni untuk meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Selain itu, Samsat Keliling Kabupaten Cianjur memberikan kemudahan kepada masyarakat (Wajib Pajak) dalam pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL) dan Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat atau Wajib Pajak sehingga mengurangi biaya.
Baca Juga: Park Bo Gum Update Foto Saat Wajib Militer Menuai Kerinduan dari Penggemar dan Netizen
Syarat yang harus disiapkan dalam pengurusan surat kendaraan di Samsat Keliling adalah
- KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
- BPKB Asli-Foto kopi
- STNK Asli.
- Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Berikut jadwal dan lokasi Samsat Keliling untuk wilayah Kabupaten Cianjur yang dikutip dari laman bapenda.jabarprov.go.id adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Gegara Drama Jirisan Banyak Dikritik, Harga Saham Anjlok dan Investor Menjadi Panik
Jadwal Samsat Keliling & Samsat Gendong
Wilayah Kab. Cianjur
Hari Jam Lokasi
Jumat 08.00 -14.00 Parapatan Desa Sukasari Cilaku
Halaman Parkir BCNY
*Waktu dan tempat sewaktu-waktu dapat berubah
Jadwal Samsat Masuk Desa
Wilayah Kab. Cianjur
Baca Juga: Penayangan Perdana Drama Jirisan Jun Ji Hyun dan Joo Ji Hoon Langsung Menuai Kritik Gara-gara Ini
Hari Jam Lokasi
Senin - Jumat 08.00 -14.00 Kantor Desa Cipanas
*Waktu dan tempat sewaktu-waktu dapat berubah
Perhatian : Selalu mematuhi Protokol Kesehatan.***