Cianjurpedia.com - Pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat Keliling) adalah sistem yang dapat mempermudah pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pengurusan dokumen kendaraan.
Samsat Keliling Kota Cimahi memiliki tujuan yakni untuk meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Selain itu, Samsat Keliling Kota Cimahi memberikan kemudahan kepada masyarakat (Wajib Pajak) dalam pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL) dan Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat atau Wajib Pajak sehingga mengurangi biaya.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Rabu 23 November 2021 Ada di Dua Lokasi
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Wilayah Kabupaten Sumedang Hari Ini Rabu 24 November 2021
Syarat yang harus disiapkan dalam pengurusan surat kendaraan di Samsat Keliling adalah
- KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
- BPKB Asli-Foto kopi
- STNK Asli.
- Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Berikut jadwal dan lokasi Samsat Keliling untuk wilayah Kota Cimahi yang dikutip dari laman bapenda.jabarprov.go.id adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Wilayah Kabupaten Indramayu, Rabu 24 November 2021 Ada di Tujuh Lokasi
Jadwal Samsat Keliling & Samsat Gendong
Wilayah Kota Cimahi
Hari Jam Lokasi
Rabu 09.00 -13.30 Bundaran HI Leuwigajah
*Waktu dan tempat sewaktu-waktu dapat berubah
* Tetap Memperhatikan Protokol Kesehatan.***