Cianjurpedia.com - Pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat Keliling) adalah sistem yang dapat mempermudah pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pengurusan dokumen kendaraan.
Samsat Keliling Kota Cimahi memiliki tujuan yakni untuk meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Selain itu, Samsat Keliling Kota Cimahi memberikan kemudahan kepada masyarakat (Wajib Pajak) dalam pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL) dan Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat atau Wajib Pajak sehingga mengurangi biaya.
Baca Juga: Sehun EXO Menuai Pujian Pemirsa Berkat Akting Alaminya di Drama Now We Are Breaking Up
Syarat yang harus disiapkan dalam pengurusan surat kendaraan di Samsat Keliling adalah
- KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
- BPKB Asli-Foto kopi
- STNK Asli.
- Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Berikut jadwal dan lokasi Samsat Keliling untuk wilayah Kota Cimahi yang dikutip dari laman bapenda.jabarprov.go.id adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Transformasi Choi Ye Na Jadi Siswa ABG Terungkap Dalam Poster Drama World of My 18 Musim 2
Jadwal Samsat Keliling & Samsat Gendong
Wilayah Kota Cimahi
Hari Jam Lokasi
Kamis 09.00 -13.30 Kelurahan Melong Blok IV