Jadwal Samsat Keliling Wilayah Kota Bandung Hari Ini, Rabu 8 Desember 2021 Ada di 3 Lokasi

- 8 Desember 2021, 06:35 WIB
Ilustrasi Jadwal Samsat Keliling Kota Bandung hari ini Rabu 8 Desember 2021
Ilustrasi Jadwal Samsat Keliling Kota Bandung hari ini Rabu 8 Desember 2021 //Bapenda Jabar/Instagram



Cianjurpedia.com - Pelayanan Samsat keliling untuk warga Kota Bandung dan sekitarnya selama masa pandemi menerapkan protokol kesehatan.

Masyarakat pemohon yang datang ke Samsat Keliling Kota Bandung wajib mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak dengan yang lainnya.

Berikut jadwal dan lokasi Jadwal Samsat Keliling Wilayah Kota Bandung, Rabu 8 Desember 2021 yang dikutip dari laman bapenda.jabarprov.go.id.

Baca Juga: Rating Our Beloved Summer Sedikit Turun, Dimana The King's Affection dan Show Window: The Queen's House Naik

Jam  

Wilayah

Lokasi

08.30-11.30 WIB

Bandung I (Kota)  Pajajaran

Selama PPKM 3 Pelayanan Sementara ditempatkan di Area Parkir Samsat Induk Pajajaran, 

Depan Polsek Astana Anyar

08.00-13.00 WIB

Bandung II (Kota) Kawaluyaan

Lap. Futsal Supratman Jl. Supratman

08.00-13.00 WIB 

Bandung III (Kota) Soekarno Hatta

Ruko Nasution Square

Untuk, Wilayah Bandung III Soekarno Hatta, tersedia Samsat Drive Thru di Samsat Soekarno Hatta, pukul 08.00-11.00 WIB.

Baca Juga: Program Audisi My Teenage Girl Dikritik Lantaran Mengeliminasi Kontestan Dua Kali Karena Kesalahan Teknis

Adapun Samsat Ride Thru untuk Wilayah Bandung II (Kota) Kawaluyaan di Halaman Samsat Kawaluyaan, pukul 08.00-12.00 WIB. 

Adapun syarat yang harus disiapkan dalam pengurusan surat kendaraan adalah sebagai berikut:

  1. Identitas atau KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
  2. BPKB Asli dan Fotokopi
  3. STNK Asli.
  4. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.

Untuk diketahui bersama, bahwa layanan Samsat Keliling memiliki tujuan yakni untuk meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Selain itu, Samsat Keliling memberikan kemudahan kepada masyarakat (Wajib Pajak) dalam pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL) dan Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat atau Wajib Pajak sehingga mengurangi biaya.

*Waktu dan tempat sewaktu-waktu dapat berubah

*Tetap Memperhatikan Protokol Kesehatan.***

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: Bapenda Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x