Cianjurpedia.com - Pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat Keliling) adalah sistem yang dapat mempermudah pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pengurusan dokumen kendaraan.
Samsat Keliling Kota Cimahi memiliki tujuan yakni untuk meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Selain itu, Samsat Keliling Kota Cimahi memberikan kemudahan kepada masyarakat (Wajib Pajak) dalam pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL) dan Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat atau Wajib Pajak sehingga mengurangi biaya.
Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Kota Cirebon Hari Ini Jumat, 31 Desember 2021
Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Bandung Barat Hari Ini Jumat, 31 Desember 2021 di Tiga Lokasi
Syarat yang harus disiapkan dalam pengurusan surat kendaraan di Samsat Keliling adalah
- KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
- BPKB Asli-Foto kopi
- STNK Asli.
- Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Berikut jadwal dan lokasi Samsat Keliling untuk wilayah Kota Cimahi yang dikutip dari laman bapenda.jabarprov.go.id adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini Jumat, 31 Desember 2021 Ada di Lima Lokasi
Baca Juga: Jadwal Imam dan Khotib Sholat Jumat Kota Bandung dan Sekitarnya Jumat , 31 Desember 2021
Jadwal Samsat Keliling & Samsat Gendong
Wilayah Kota Cimahi