Cianjurpedia.com - Pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat Keliling) adalah sistem yang dapat mempermudah pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pengurusan dokumen kendaraan.
Samsat Keliling Kabupaten Cirebon memiliki tujuan yakni untuk meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Selain itu, Samsat Keliling Kabupaten Cirebon memberikan kemudahan kepada masyarakat (Wajib Pajak) dalam pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL) dan Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat atau Wajib Pajak sehingga mengurangi biaya.
Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Indramayu Jumat, 14 Januari 2022 di Tujuh Lokasi
Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Subang Hari Ini Jumat, 14 Januari 2022 Ada di Empat Lokasi
Syarat yang harus disiapkan dalam pengurusan surat kendaraan di Samsat Keliling adalah
- KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
- BPKB Asli-Foto kopi
- STNK Asli.
- Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Berikut jadwal dan lokasi Samsat Keliling untuk wilayah Kabupaten Cirebon yang dikutip dari laman bapenda.jabarprov.go.id adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Cianjur Hari Ini Jumat, 14 Januari 2022 Ada di Tiga Lokasi
Jadwal Samsat Keliling & Samsat Gendong
Wilayah Kabupaten Cirebon II - Ciledug
Hari Jam Lokasi
Jumat 08.00 -11.00 Kawasan RS Waled
*Waktu dan tempat sewaktu-waktu dapat berubah
* Tetap Memperhatikan Protokol Kesehatan.***