Cianjurpedia.com – Pemerintah Kota Sukabumi gencar menggelar vaksinasi booster untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 yang semakin meningkat.
Vaksinasi booster ini diberikan kepada masyarakat yang sudah memenuhi syarat umum seperti berusia 18 tahun ke atas dan sudah mendapatkan vaksin primer Sinovac lebih dari 6 bulan yang lalu serta sudah memiliki e-tiket vaksin booster.
Dilansir dari Instagram @dinkeskotasukabumi, berikut jadwal vaksinasi booster di Kota Sukabumi, Kamis 27 Januari 2022.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Wilayah DKI Jakarta Hari Ini Kamis 27 Januari 2022
Lokasi: Gedung Juang 45
Waktu: 08.00-12.00 WIB
Syarat khusus:
-Membawa fotokopi KTP, Kartu Vaksin/Serifikat Vaksin (asli dan fotokopi), alat tulis