Cianjurpedia.com - Pelayanan Samsat keliling untuk warga Kota Sukabumi dan sekitarnya selama masa pandemi menerapkan protokol kesehatan.
Masyarakat pemohon yang datang ke Samsat Keliling Kota Sukabumi wajib mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak dengan yang lainnya.
Untuk jadwal dan lokasi Samsat Keliling dan Gendong untuk wilayah Kota Sukabumi yang dikutip dari laman bapenda.jabarprov.go.id, Kamis 27 Januari 2022, pukul 08.00-13.00 WIB, berlokasi di Komplek Danalaga Square dan Kantor Kecamatan Citamiang.
Sementara untuk jadwal Kios Samsat berlokasi di Balai Kota Sukabumi, pukul 08.00-13.00 WIB.
Adapun syarat yang harus disiapkan dalam pengurusan surat kendaraan adalah sebagai berikut:
- Identitas atau KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
- BPKB Asli dan Fotokopi
- STNK Asli.
- Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Untuk diketahui bersama, bahwa layanan Samsat Keliling memiliki tujuan yakni untuk meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 27 Januari 2022 Ada di Dua Lokasi