Cianjurpedia.com - Pelayanan Samsat keliling untuk warga Kota Sukabumi dan sekitarnya selama masa pandemi menerapkan protokol kesehatan.
Masyarakat pemohon yang datang ke Samsat Keliling Kota Sukabumi wajib mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak dengan yang lainnya.
Untuk jadwal dan lokasi Samsat Keliling dan Gendong untuk wilayah Kota Depok yang dikutip dari laman bapenda.jabarprov.go.id, Kamis 10 Februari 2022, pukul 08.00-14.00 WIB, untuk sementara lokasi Pelayanan Samsat Keliling Kota Depok II (Cinere) dialihkan ke area Samsat Induk Cinere.
Sedangkan untuk Kota Depok I pelayanan Samsat Keliling dihentikan sementara. Hanya buka Samsat Outlet di ITC Depok, pukul 09.00-13.00 WIB dan Kios Samsat di Kantor Kecamatan Tapos dan Kantor Kecamatan Kalimulya, pukul 09.00-12..00 WIB.
Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Wilayah Kota Banjar Hari Ini, Kamis 10 Februari 2022 Ada di Dua Lokasi
Adapun syarat yang harus disiapkan dalam pengurusan surat kendaraan adalah sebagai berikut:
- Identitas atau KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
- BPKB Asli dan Fotokopi
- STNK Asli.
- Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Untuk diketahui bersama, bahwa layanan Samsat Keliling memiliki tujuan yakni untuk meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Bandung Hari Ini, Kamis 10 Februari 2022 Ada di 3 Lokasi