Cianjurpedia.com – Pemerintah Kota Sukabumi gencar menggelar vaksinasi booster untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 yang semakin meningkat.
Vaksinasi booster ini diberikan kepada masyarakat yang sudah memenuhi syarat umum seperti berusia 18 tahun ke atas dan sudah mendapatkan vaksin primer minimal 3 bulan yang lalu serta sudah memiliki e-tiket vaksin booster.
Dilansir dari instagram @polres_sukabumikota, berikut jadwal vaksinasi booster di Kota Sukabumi, Senin 28 Februari 2022.
Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster Kabupaten Karawang Hari Ini Senin 28 Februari 2022, Ada di Dua Lokasi
Gedung Juang 45
- Membawa fotokopi KTP/KK
-Membawa Kartu Vaksin/Sertifikat Vaksin
-Memiliki e-tiket vaksin booster dari aplikasi PeduliLindungi
-Waktu pelaksanaan : 08.00 WIB sampai dengan selesai