Cianjurpedia.com - Pelayanan samsat keliling di Kota Bekasi mempermudah masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor baik motor ataupun mobil.
Jadwal samsat keliling dapat berbeda dan berubah tiap hari di beberapa daerah di Jawa Barat.
Samsat keliling memiliki tujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan publik dalam pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun.
Untuk pengurusan perpanjangan lima tahunan, wajib pajak harus mengurus di kantor samsat terdekat.
Baca Juga: Ini Dia 5 Ciri Orang yang Memiliki Khodam, Salah Satunya Memiliki Kekuatan Batin
Ada beberapa syarat dalam pengurusan pajak kendaraan melalui samsat keliling, yakni :
1. E-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK.
2. BPKB Asli-Foto kopi (untuk wilayah Polda Metro Jaya).
3. STNK Asli.
4. Bukti Pelunasan PKB dan SDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Samsat keliling saat ini sudah tersebar di lima wilayah se Jawa Barat.
Berikut jadwal dan lokasi Samsat Keliling, Samsat Gendong, Samsat Masuk Desa, Samsat BumDes, Samsat Malming dan Samsat Outlet untuk wilayah Kota Bekasi dikutip dari laman bapenda.jabarprov.go.id adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Waspada, Berikut Ciri Tempat Usaha Kamu Sedang Diguna-guna
Jadwal Samsat Keliling
Wilayah Kota Bekasi
Rabu
09.00–12.00
Kantor Kecamatan Bantargebang
*Waktu dan tempat sewaktu-waktu dapat berubah.***