Cianjurpedia.com - Pelayanan Samsat keliling untuk warga Kota Depok dan sekitarnya selama masa pandemi menerapkan protokol kesehatan.
Masyarakat pemohon yang datang ke Samsat Keliling Kota Depok wajib mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak dengan yang lainnya.
Jadwal dan lokasi Samsat Keliling Kota Depok yang dikutip dari laman bapenda.jabarprov.go.id, Kamis 31 Maret Februari 2022, ada di dua lokasi.
Di lokasi Pelayanan Samsat Keliling Kota Depok I berlokasi di Kecamatan Tugu, mulai pukul 08.30–11.00 WIB.
Sementara, lokasi Pelayanan Samsat Keliling Kota Depok II (Cinere) berlokasi di Kantor Kelurahan Pondokpetir, pukul 08.00-12.00 WIB,
Adapun syarat yang harus disiapkan dalam pengurusan surat kendaraan adalah sebagai berikut:
- Identitas atau KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
- BPKB Asli dan Fotokopi
- STNK Asli.
- Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Untuk diketahui bersama, bahwa layanan Samsat Keliling memiliki tujuan yakni untuk meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).