Pemkot Bandung Resmikan Ruang Curhat Curug Tilu, Bisa Untuk Curhat Warga, Begini Aturan dan Tata Caranya

- 2 April 2022, 09:29 WIB
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali meresmikan ruang publik baru. Bernama Ruang Curhat Curug Tilu, fasilitas ini bisa menjadi sarana curhat dan ruang terbuka bagi masyarakat Kota Bandung.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali meresmikan ruang publik baru. Bernama Ruang Curhat Curug Tilu, fasilitas ini bisa menjadi sarana curhat dan ruang terbuka bagi masyarakat Kota Bandung. /Bandung.go.id/Ray/

Adapun aturan dan tatacara curhat di Ruang Curhat Curug Tilu ini adalah sebagai berikut. 

Baca Juga: Ibu Kota Hari Ini Cerah Berawan, Namun Tetap Berpotensi Hujan Sedang di Beberapa Wilayah DKI Jakarta

  1. Alat tulis yang diperbolehkan hanya kapur tulis. 
  2. Tempat menulis curhat hanya di dinding yang disiapkan. Tidak boleh di tempat yang lain. 
  3. Materi curhat tidak boleh provokatif, merendahkan, menghina, memecah belah, kotor, dan mengandung SARA. 
  4. Setelah menulis curhat, dipersilakan mengabadikan (foto) dalam beberapa menit. Setelah itu memberi kesempatan pada pengunjung yang lain setelah menghapus (curhatannya).
  5. Bila peminat curhat banyak, berlaku antrian. Yang pertama antre mendapat kesempatan lebih dulu.

Yana juga mempersilakan ruang publik ini untuk dipergunakan sebanyak-banyaknya, khususnya untuk masyarakat Kota Bandung.

“Ruang Curhat Curug Tilu saya nyatakan dibuka dan bisa dimanfaatkan sebanyak-banyaknya oleh masyarakat Kota Bandung,” ucap Yana saat meresmikan ruang publik baru ini.***

 

Halaman:

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: Portal Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah