Adapun aturan dan tatacara curhat di Ruang Curhat Curug Tilu ini adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Ibu Kota Hari Ini Cerah Berawan, Namun Tetap Berpotensi Hujan Sedang di Beberapa Wilayah DKI Jakarta
- Alat tulis yang diperbolehkan hanya kapur tulis.
- Tempat menulis curhat hanya di dinding yang disiapkan. Tidak boleh di tempat yang lain.
- Materi curhat tidak boleh provokatif, merendahkan, menghina, memecah belah, kotor, dan mengandung SARA.
- Setelah menulis curhat, dipersilakan mengabadikan (foto) dalam beberapa menit. Setelah itu memberi kesempatan pada pengunjung yang lain setelah menghapus (curhatannya).
- Bila peminat curhat banyak, berlaku antrian. Yang pertama antre mendapat kesempatan lebih dulu.
Yana juga mempersilakan ruang publik ini untuk dipergunakan sebanyak-banyaknya, khususnya untuk masyarakat Kota Bandung.
“Ruang Curhat Curug Tilu saya nyatakan dibuka dan bisa dimanfaatkan sebanyak-banyaknya oleh masyarakat Kota Bandung,” ucap Yana saat meresmikan ruang publik baru ini.***