Cianjurpedia.com - Pelayanan Samsat keliling untuk warga Kota Sukabumi dan sekitarnya selama masa pandemi menerapkan protokol kesehatan.
Masyarakat pemohon yang datang ke Samsat Keliling Kota Sukabumi wajib mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak dengan yang lainnya.
Untuk jadwal dan lokasi Samsat Keliling dan Gendong untuk wilayah Kota Sukabumi yang dikutip dari laman bapenda.jabarprov.go.id, pada Senin 4 April 2022, pukul 08.00-13.00 WIB, berlokasi di Komplek Danalaga Square dan Kantor Kecamatan Citamiang.
Sementara untuk jadwal Kios Samsat berlokasi di Balai Kota Sukabumi, pukul 08.00-13.00 WIB.
Baca Juga: Beberapa Wilayah di Pulau Jawa Masuk Kategori Siaga Terhadap Dampak Bencana Akibat Hujan Lebat
Adapun syarat yang harus disiapkan dalam pengurusan surat kendaraan adalah sebagai berikut:
- Identitas atau KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
- BPKB Asli dan Fotokopi
- STNK Asli.
- Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Untuk diketahui bersama, bahwa layanan Samsat Keliling memiliki tujuan yakni untuk meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).