Cianjurpedia.com - Pelayanan Samsat keliling untuk warga Kota Depok dan sekitarnya selama masa pandemi menerapkan protokol kesehatan.
Masyarakat pemohon yang datang ke Samsat Keliling Kota Depok wajib mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak dengan yang lainnya.
Jadwal dan lokasi Samsat Keliling Kota Depok yang dikutip dari laman bapenda.jabarprov.go.id, Rabu 27 April 2022, ada di dua lokasi.
Di lokasi Pelayanan Samsat Keliling Kota Depok I berlokasi di Kecamatan Cimanggis, mulai pukul 08.30–12.00 WIB.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Depok Hari Ini, Rabu 27 April 2022, Ada di Dua Lokasi
Sementara, lokasi Pelayanan Samsat Keliling Kota Depok II (Cinere) berlokasi di Kantor Kelurahan Pasir Putih, pukul 08.00-12.00 WIB,
Adapun syarat yang harus disiapkan dalam pengurusan surat kendaraan adalah sebagai berikut:
- Identitas atau KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
- BPKB Asli dan Fotokopi
- STNK Asli.
- Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Untuk diketahui bersama, bahwa layanan Samsat Keliling memiliki tujuan yakni untuk meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).