Cianjurpedia.com – Pemerintah Kota Bandung gencar menggelar vaksinasi booster dalam usaha adaptasi masyarakat hidup di masa pandemi 7COVID-19 demi kesehatan jangka panjang.
Selain itu, berdasarkan penelitian adanya kecenderungan penurunan jumlah antibodi sejak 6 bulan pasca vaksinasi sehingga diperlukan vaksinasi booster.
Vaksinasi booster ini diberikan kepada masyarakat yang sudah memenuhi syarat umum seperti berusia 18 tahun ke atas dan sudah mendapatkan vaksin primer minimal 3 bulan yang lalu serta sudah memiliki e-tiket vaksin booster.
Berikut jadwal vaksin booster on the spot di Kota Bandung pada Kamis, 19 Mei 2022.
1.UPTD Puskesmas Arcamanik
Waktu pelaksanaan : 08.00-10.00 WIB
2.UPTD Puskesmas Jatihandap
Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB
3.UPTD Puskesmas Pamulang
Waktu pelaksanaan : 08.00 WIB sampai dengan selesai
4.UPTD Puskesmas Pasawahan
Waktu pelaksanaan : 08.00 WIB sampai dengan selesai
5.UPTD Puskesmas Cibaduyut Wetan
Waktu pelaksanaan : 10.30-12.00 WIB
6.UPTD Puskesmas Cipaku
Waktu pelaksanaan : 09.00-11.00 WIB
7.UPTD Puskesmas Babakan Sari
Waktu pelaksanaan : 08.00 WIB sampai dengan selesai
8.UPTD Puskesmas Pelindung Hewan
Waktu pelaksanaan : 08.00 WIB sampai dengan selesai
9.UPTD Puskesmas Cinambo
Waktu pelaksanaan : 08.00 WIB sampai dengan selesai
10.UPTD Puskesmas Pagarsih
Waktu pelaksanaan : 08.00 WIB sampai dengan selesai
11.UPTD Puskesmas Sekeloa
Waktu pelaksanaan : 10.00-12.00 WIB
12.UPTD Puskesmas Cijagra Lama
Waktu pelaksanaan : 10.00-12.00 WIB
Pendaftaran mulai pukul 08.00 WIB
13.UPTD Puskesmas Cijagra Baru
Waktu pelaksanaan : 10.00-12.00 WIB
14.UPTD Puskesmas Tamblong
Waktu pelaksanaan : 10.30-13.00 WIB
15.UPTD Puskesmas Sukagalih
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
16.UPTD Puskesmas Jajaway
Waktu pelaksanaan : 07.30 WIB sampai dengan selesai
17.UPTD Puskesmas Cijerah
Waktu pelaksanaan : 08.00-10.00 WIB
18.UPTD Puskesmas Babatan
Waktu pelaksanaan : 10.00-12.00 WIB
19.UPTD Puskesmas Antapani
Waktu pelaksanaan : 09.00 WIB sampai dengan selesai
20.UPTD Puskesmas Ledeng
Waktu pelaksanaan : 10.00-12.00 WIB
21.UPTD Puskesmas Dago
Waktu pelaksanaan : 11.00-12.30 WIB
22.UPTD Puskesmas Babakan Surabaya
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
23.UPTD Puskesmas Cibiru
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima vaksin booster yaitu :
-Membawa fotokopi KTP dan atau KK atau surat keterangan domisili
-Memiliki e-tiket vaksin booster dari aplikasi PeduliLindungi
-Membawa sertifikat vaksin 1 dan 2
-Membawa alat tulis
-Dalam keadaan sehat
-Tidak dalam kondisi hamil
-Makan terlebih dahulu sebelum vaksinasi
Cara cek E-tiket vaksin booster COVID-19
-Log in ke dalam aplikasi PeduliLindungi
-Klik gambar orang di bagian kiri atas dan akan muncul identitas nama dan nomor handphone beserta berbagai pilihan
-Pilih dan klik “Riwayat Vaksinasi dan Tiket”
-Pilih nama orang yang akan dicek tiket vaksinnya. Kemudian klik nama tersebut
-Akan muncul tiket vaksinasi mulai dari tiket vaksinasi pertama hingga ketiga jika sudah terbit tiket vaksinnya.
-Cek tanggal kapan tiket vaksin booster dapat digunakan untuk mendapatkan vaksin di fasilitas kesehatan dengan mengklik pilihan “Status Vaksinasi dan Hasil Tes COVID-19”.
**Disclaimer : Jadwal bisa berubah tanpa pemberitahuan, jenis vaksin tergantung persediaan, dan vaksinasi booster ini dapat ditutup sebelum waktunya jika kuota telah habis.***