-Waktu pelaksanaan : 08.00-11.30 WIB
13.Aula Kelurahan Pamoyanan
-Waktu pelaksanaan : 08.00-14.00 WIB
14.Kantor Kelurahan Cimahpar
-Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB
Selain itu, semua rumah sakit yang terdapat di Kota Bogor sudah dapat melayani vaksinasi booster. Jika akan melakukan vaksinasi di rumah sakit-rumah sakit tersebut, maka para calon penerima vaksin dapat terlebih dahulu menghubungi pihak rumah sakit untuk mengetahui jadwal pelayanan dan ketersediaan vaksin.
Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh para calon penerima vaksin booster yaitu:
-Membawa fotokopi KTP dan atau KK atau surat keterangan domisili
-Memiliki e-tiket vaksin booster dari aplikasi PeduliLindungi
-Membawa sertifikat vaksin 1 dan 2