Kabar Gembira! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat dari Bapenda, Berikut Informasinya

- 24 Juni 2022, 19:15 WIB
Catat! Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar
Catat! Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar /Bapenda Jabar

 

Cianjurpedia.com – Dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional, Badan Pendapatan (Bapenda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menggelar program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2022. 

Dalam program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2022 ini, Bapenda Jabar akan membebaskan denda serta memberikan diskon pembayaran pajak kendaraan bermotor masyarakat, di seluruh wilayah Jawa Barat. 

Melansir website resmi Bapenda Jawa Barat, pada Jumat 24 Juni 2022, program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2022 ini, akan berlangsung pada tanggal 1 Juli 2022 sampai tanggal 31 Agustus 2022. 

Adapun jenis pembebasan serta diskon pembayaran pajak pada program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2022 ini meliputi:

1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Pembebasan denda PKB diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan proses pembayaran. 

2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II

Pembebasan BBNKB ke-II ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor pada penyerahan ke-dua, dan berada di wilayah Jawa Barat. 

Halaman:

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: Bapenda Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x