Kabar Gembira! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat dari Bapenda, Berikut Informasinya

- 24 Juni 2022, 19:15 WIB
Catat! Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar
Catat! Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar /Bapenda Jabar

3. Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5

Pembebasan tunggakan PKB tahun kelima diberikan kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari lima tahun. 

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG di Wilayah Ibu Kota Hari Ini, Diprediksi Berawan Hingga Berpotensi Hujan

4. Diskon PKB

Pengurangan pokok PKB diberikan untuk seluruh masyarakat yang membayar pajak kendaraan dengan ketentuan:

  • Diskon sebesar 2 persen, bila membayar lebih awal 30 hari sebelum jatuh tempo. 
  • Diskon sebesar 4 persen, bila membayar lebih awal 30-60 hari sebelum jatuh tempo. 
  • Diskon sebesar 6 persen, bila membayar lebih awal 60-90 hari sebelum jatuh tempo. 
  • Diskon sebesar 8 persen, bila membayar lebih awal 90-120 hari sebelum jatuh tempo. 
  • Diskon sebesar 10 persen, bila membayar lebih awal 120-180 hari sebelum jatuh tempo. 

5. Diskon BBNKB ke-I

Pengurangan pokok BBNKB kesatu sebesar 2,5 persen, diberikan pada wajib pajak atas permohonan pendaftaran kendaraan baru. 

Adapun persyaratan yang harus disiapkan dari program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2022 adalah sebagai berikut.

Persyaratan PKB:

  • STNK asli
  • E-KTP asli
  • SKKP/SKPD terakhir
  • BPKB asli (khusus pajak 5 tahun, atau penerbitan STNK)
  • Kendaraan dihadirkan (khusus pajak 5 tahun, atau penerbitan STNK)
  • Bukti cek fisik (khusus pajak 5 tahun, atau penerbitan STNK)

Baca Juga: Link dan Informasi Pendaftaran Jalur Mandiri Perguruan Tinggi Negeri ITB, UNPAD, IPB, UNAIR, dan UI

Halaman:

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: Bapenda Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x