Jadwal SIM Keliling Sumedang Hari Ini Rabu, 28 Juni 2022 Ada Di Satu Lokasi

- 29 Juni 2022, 04:35 WIB
Ilustrasi. Jadwal SIM Keliling Sumedang Hari Ini Rabu, 28 Juni 2022 Ada Di Satu Lokasi
Ilustrasi. Jadwal SIM Keliling Sumedang Hari Ini Rabu, 28 Juni 2022 Ada Di Satu Lokasi /Instagram @tmcpolrestabandung/

Cianjurpedia.com – Berikut jadwal SIM Keliling Sumedang hari ini Rabu, 28 Juni 2022 beroperasi di satu lokasi.

Kali jadwal SIM Keliling Sumedang online berlokasi di Dealer Yamaha JPM Cimalaka No. 49, Sumedang

Pendaftaran perpanjangan di jadwal SIM Keliling Sumedang dilakukan dari pukul 08.00 sampai 11.00 WIB. Pemohon diimbau datang lebih awal karena formulir terbatas.

Baca Juga: Frenkie de Jong  Selangkah Lagi Bergabung Dengan Manchester United

Baca Juga: Update Harga Emas Batangan Antam Hari Ini Selasa, 28 Juni  2022 Kembali Turun Sekira Rp6000

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi di jadwal SIM Keliling Sumedang, sebagai berikut:

  1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya,
  2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET,
  3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
  4. Perpanjang SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.(tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh-jauh hari).
  5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS/Polresta dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru,
  6. Bagi peserta perpanjang SIM diwajibkan menggunankan masker dan membawa handsannitizer.
  7. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Sabtu dimulai pukul 08.00 s/d 15.00 WIB.
  8. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.
  9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

 

Editor: Nugraha Ramdhani

Sumber: @tcmpolressumedang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah