Cianjurpedia.com – Berikut jadwal Mepeling (Memberikan Pelayanan Keliling) pelayanan Akta Kematian Kota Bandung hari ini Rabu,13 Juli 2022 beroperasi di dua lokasi yakni di Kantor Kecamatan Cinambo dan Kantor Kecamatan Regol (Terbuka untuk warga sekota Bandung).
Pelayanan di jadwal Mepeling Akta Kematian mulai beroperasi pukul 09.00 – 14.00 WIB. Jumlah kuota tiap hari sebanyak maksimal 75 pemohon.
Adapun persyaratan di jadwal Mepeling untuk Akta Kematian sebagai berikut:
- Surat Keterangan Kematian dari medis / kelurahan (asli)
- Fotokopi KTP yang meninggal dunia
- Fotokopi KK yang meningggal dunia
- Fotokopi KTP elektronik pelapor
- Fotokopi KTP elektronik dua saksi dari pihak keluarga.
Catatan: Pelayanan tetap memperhatikan ketat protokol kesehatan.***