Cianjurpedia.com – Pemerintah Kota Sukabumi gencar menggelar vaksinasi booster dalam usaha adaptasi masyarakat hidup di masa pandemi COVID-19 demi kesehatan jangka panjang.
Selain itu, berdasarkan penelitian adanya kecenderungan penurunan jumlah antibodi sejak 6 bulan pasca vaksinasi sehingga diperlukan vaksinasi booster.
Vaksinasi booster ini diberikan kepada masyarakat yang sudah memenuhi syarat umum seperti berusia 18 tahun ke atas dan sudah mendapatkan vaksin minimal 3 bulan yang lalu serta sudah memiliki e-tiket vaksin booster.
Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster Kabupaten Bogor Hari Ini Kamis 4 Agustus 2022, Ada di 19 Lokasi
Melansir Instagram @dinkeskotasukabumi, berikut jadwal vaksinasi booster di Kota Sukabumi pada Kamis 4 Agustus 2022.
Gedung Juang 45
-Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB
Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh para calon penerima vaksin booster yaitu:
-Membawa fotokopi KTP dan atau KK