Jadwal SIM Keliling Wilayah Kabupaten Karawang Hari Ini Kamis 18 Agustus 2022, Ada di Dua Lokasi

- 18 Agustus 2022, 07:57 WIB
Jadwal SIM Keliling Wilayah Kabupaten Karawang Hari Ini Kamis 18 Agustus 2022, Ada di Dua Lokasi.
Jadwal SIM Keliling Wilayah Kabupaten Karawang Hari Ini Kamis 18 Agustus 2022, Ada di Dua Lokasi. /Instagram @tmcpolrestabandung

Cianjurpedia.com - Jadwal SIM Keliling wilayah Kabupaten Karawang hari ini Kamis 18 Agustus 2022 berlokasi di Rengasdengklok dan Telagasari mulai pukul 09.00 - 15.00 WIB.

Bagi warga Kabupaten Karawang, Jawa Barat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Karawang yang sudah disediakan.

Layanan SIM Keliling Polres Karawang hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Hari Ini Kamis 18 Agustus 2022, Ada di Dua Lokasi

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

  1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
  2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
  3. Bukti Cek Kesehatan,
  4. Bukti Tes Psikologi.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) Hari Ini Kamis 18 Agustus 2022

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.



Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: korlantas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x