Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
17.UPTD Puskesmas Riung Bandung
Waktu pelaksanaan : 07.30-09.30 WIB
18.Puskesmas Dayeuhkolot
-Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
19.UPTD Puskesmas Rusunawa
-Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
Baca Juga: Mengapa Vaksin Booster COVID-19 Penting untuk Kesehatan? Ini Penjelasannya
Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima vaksin booster yaitu :
-Membawa fotokopi KTP dan atau KK atau surat keterangan domisili