4.Pas foto ukuran 4x6 dengan latar merah sebanyak 6 lembar
5.Antrian online SKCK Baru
Perpanjangan SKCK (sebelum 1 tahun masa berlaku SKCK)
1.Fotokopi e-ktp 3 lembar
2.Pas foto ukuran 4x6 dengan latar merah sebanyak 4 lembar
3.Antrian online perpanjangan SKCK
4.Fotokopi atau asli SKCK lama.
Adapun ketentuan foto SKCK yaitu berlatar merah, foto menghadap depan atau kamera, menggunakan kemeja berkerah, tidak menggunakan kaca mata, tidak menggunakan tutup kepala, tidak terlihat gigi atau tersenyum.
Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster Kabupaten Bekasi Hari Ini Sabtu 20 Agustus 2022, Ada di 12 Lokasi
Tata cara antrian online pembuatan SKCK baru (Antrian terbuka mulai pukul 06.00-20.00 WIB)