Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Senin, 19 September 2022 Ada Di Dua Lokasi

- 19 September 2022, 04:50 WIB
Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Senin, 19 September 2022 Ada Di Dua Lokasi
Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Senin, 19 September 2022 Ada Di Dua Lokasi /Instagram/@simrestabdg1

Cianjurpedia.com – Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Senin, 19 September 2022 beroperasi di dua lokasi.

SIM Keliling online I berlokasi di BTC Fashion Mall Jl. Djundjunan Pasteur Bandung SIM keliling II berlokasi di Pasar Modern Batununggal Jl. Batununggal Blok RG 3 , Kota Bandung.

Pendaftaran perpanjangan SIM Keliling dilakukan dari pukul 09.00 sampai 12.00 WIB. Pemohon diimbau datang lebih awal karena formulir terbatas.

Baca Juga: Jadwal Kejuaraan Dunia Bola Voli Putri FIVB 2022 Saksikan Mulai 23 September hingga 15 Oktober 2022

Baca Juga: Setelah Jeju, Foto V BTS Diduga Berfoto Di Rumah Jennie BLACKPINK Kembali Bocor?

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi, sebagai berikut:

  1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya,
  2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET,
  3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
  4. Perpanjang SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.(tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh-jauh hari).
  5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS/Polresta dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru,
  6. Bagi peserta perpanjang SIM diwajibkan menggunankan masker dan membawa handsannitizer.
  7. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Sabtu dimulai pukul 08.00 s/d 15.00 WIB.
  8. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.
  9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

 

Editor: Nugraha Ramdhani

Sumber: Bapenda Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x