Cianjurpedia.com – Pemerintah Kota Bekasi gencar menggelar vaksinasi booster dalam usaha adaptasi masyarakat hidup di masa pandemi COVID-19 demi kesehatan jangka panjang.
Selain itu, berdasarkan penelitian adanya kecenderungan penurunan jumlah antibodi sejak 6 bulan pasca vaksinasi sehingga diperlukan vaksinasi booster.
Vaksinasi booster ini diberikan kepada masyarakat yang sudah memenuhi syarat umum seperti berusia 18 tahun ke atas dan sudah mendapatkan vaksin primer minimal 3 bulan yang lalu serta sudah memiliki e-tiket vaksin booster.
Baca Juga: Jadwal Pelayanan SKCK untuk Wilayah Kota Bekasi Hari Ini Senin 19 September 2022
Berikut jadwal vaksinasi booster di Kota Bekasi pada Senin 19 September 2022.
1.Puskesmas Perwira
Waktu pelaksanaan : 07.00-14.30 WIB
2.Puskesmas Cikiwul
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
3.UPTD Puskesmas Medan Satria
Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB
4.UPTD Puskesmas Sumurbatu
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
5.UPTD Puskesmas Ciketing Udik
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
6.UPTD Puskesmas Jatirahayu
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
7.UPTD Puskesmas Teluk Pucung
Waktu pelaksanaan : 08.00-10.30 WIB
8.Puskesmas Jakasetia
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
9.UPTD Puskesmas Jatiluhur
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
11.UPTD Puskesmas Perumnas II
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
12.UPTD Puskesmas Kaliabang Tengah
Waktu pelaksanaan : 08.30 WIB sampai dengan selesai
13.Puskesmas Harapan Baru
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
14.UPTD Puskesmas Mustika Jaya
Waktu pelaksanaan : 07.30 WIB sampai dengan selesai
15.UPTD Puskesmas Duren Jaya
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster On The Spot Kota Bandung Hari Ini Senin 19 September 2022, Ada di 11 Lokasi
16.UPTD Puskesmas Padurenan
Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB
17.Puskesmas Kotabaru
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
18.UPTD Puskesmas Jatibening Baru
Waktu pelaksanaan : 08.30-11.00 WIB
19.Puskesmas Kalibaru
Waktu pelaksanaan : 07.00-11.30 WIB
20.Puskesmas Harapan Mulya
Waktu pelaksanaan : 08.00 WIB sampai dengan selesai
21.UPTD Puskesmas Kranji
Waktu pelaksanaan : 08.00 WIB sampai dengan selesai
22.UPTD Puskesmas Mustikasari
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
23.Puskesmas Bantargebang
Waktu pelaksanaan : 07.00-12.00 WIB
Baca Juga: WHO Berterimakasih Kepada Lee Seung Gi dan Tim Produksi Drama KBS The Law Cafe, Ini Alasannya
Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima vaksin booster meliputi :
-Membawa fotokopi KTP dan atau KK atau surat keterangan domisili
-Memiliki e-tiket vaksin booster dari aplikasi PeduliLindungi
-Membawa sertifikat vaksin
-Membawa alat tulis
-Dalam keadaan sehat
-Makan terlebih dahulu sebelum vaksinasi
**Disclaimer : Jadwal bisa berubah tanpa pemberitahuan, jenis vaksin tergantung persediaan, dan vaksinasi booster ini dapat ditutup sebelum waktunya jika kuota telah habis.***