Simak Daftar 14 Jenis Pelanggaran yang Akan Ditindak Dalam Operasi Zebra Jaya 2022 Polres Metro Bekasi Kota

- 29 September 2022, 17:12 WIB
Simak Daftar 14 Jenis Pelanggaran yang Akan Ditindak Dalam Operasi Zebra Jaya 2022 Polres Metro Bekasi Kota.
Simak Daftar 14 Jenis Pelanggaran yang Akan Ditindak Dalam Operasi Zebra Jaya 2022 Polres Metro Bekasi Kota. /Instagram.com/@restrobekasikota_official

5.Pengemudi kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak menggunakan safety belt. Mereka yang melanggar akan dikenakan Pasal 289 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

6.Pengendara kendaraan bermotor yang mengendarai kendaraan bermotor melebihi kecepatan yang telah ditentukan. Mereka yang melanggar akan dikenakan Pasal 287 ayat 5 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

7.Pengendara kendaraan bermotor yang belum cukup umur. Mereka yang melanggar akan dikenakan Pasal 281 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.

8.Kendaraan roda dua yang berboncengan lebih dari 1 orang. Mereka yang melanggar akan dikenakan Pasal 292 yo 106 ayat 9 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Baca Juga: Link Live Streaming APAN Star Awards 2022, Beli Tiketnya Gratis Satu Jam Sebelum Acara Dimulai

9.Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan. Mereka yang melanggar akan dikenakan Pasal 286 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

10.Kendaraan roda dua yang tidak dengan perlengkapan standar. Mereka yang melanggar akan dikenakan Pasal 286 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

11.Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Mereka yang melanggar akan dikenakan Pasal 288 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

12.Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/ bahu jalan. Mereka yang melanggar akan dikenakan Pasal 287 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.

Baca Juga: Park Min Young Buka Suara Lewat Agensi, Akui Telah Putus dengan Kang Jong Hyun

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: Instagram @restrobekasikota_official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x