Simak Daftar 14 Jenis Pelanggaran yang Akan Ditindak Dalam Operasi Zebra Jaya 2022 Polres Metro Bekasi Kota

- 29 September 2022, 17:12 WIB
Simak Daftar 14 Jenis Pelanggaran yang Akan Ditindak Dalam Operasi Zebra Jaya 2022 Polres Metro Bekasi Kota.
Simak Daftar 14 Jenis Pelanggaran yang Akan Ditindak Dalam Operasi Zebra Jaya 2022 Polres Metro Bekasi Kota. /Instagram.com/@restrobekasikota_official

13.Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya, khususnya kendaraan berplat hitam . Mereka yang melanggar akan dikenakan Pasal 287 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

14.Penertiban kendaraan yang memakai plat rahasia/plat dinas.

Terlepas dari ada atau tidaknya operasi yang dilakukan oleh kepolisian, sebagai pengemudi kendaraan bermotor tentulah harus selalu mematuhi semua peraturan yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk menjaga keselamatan diri sendiri maupun orang lain.***

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: Instagram @restrobekasikota_official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x