Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini Sabtu, 8 Oktober 2022 Ada di Dua Lokasi

- 8 Oktober 2022, 04:50 WIB
Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini Sabtu, 8 Oktober 2022 Ada di Dua Lokasi
Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini Sabtu, 8 Oktober 2022 Ada di Dua Lokasi /Instagram/@simrestabdg

Cianjurpedia.com – Berikut lokasi dan jadwal SIM Keliling Bandung hari ini Sabtu, 8 Oktober 2022 beroperasi di dua lokasi.

SIM Keliling Bandung online I berlokasi di Radio Dahlia Jl. Burangrang No.28 SIM keliling II berlokasi di BTC Fashion Mall Jl. Djundjunan Pasteur Kota Bandung

Pendaftaran perpanjangan SIM Keliling Bandung dilakukan dari pukul 09.00 sampai 12.00 WIB. Pemohon diimbau datang lebih awal karena formulir terbatas.

Baca Juga: Hasil 16 Besar Kejuaraan Dunia Bola Voli Putri 2022 FVIB: Carol Tampil Beringas Bawa Brasil Tempel Italia

Baca Juga: Update Harga Emas Batangan Antam Hari Ini Jumat, 7 Oktober 2022 Turun Rp4000

Adapun persyaratan SIM Keliling Bandung yang harus dilengkapi, sebagai berikut:

  1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya,
  2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET,
  3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
  4. Perpanjang SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.(tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh-jauh hari).
  5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS/Polresta dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru,
  6. Bagi peserta perpanjang SIM diwajibkan menggunankan masker dan membawa handsannitizer.
  7. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Sabtu dimulai pukul 08.00 s/d 15.00 WIB.
  8. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.
  9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

 

Editor: Nugraha Ramdhani

Sumber: Instagram/@simrestabesbdg1


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x