Cianjurpedia.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi gencar menggelar vaksinasi booster dalam usaha adaptasi masyarakat hidup di masa pandemi COVID-19 demi kesehatan jangka panjang.
Selain itu, berdasarkan penelitian adanya kecenderungan penurunan jumlah antibodi sejak 6 bulan pasca vaksinasi sehingga diperlukan vaksinasi booster.
Vaksinasi booster ini diberikan kepada masyarakat yang sudah memenuhi syarat umum seperti berusia 18 tahun ke atas dan sudah mendapatkan vaksin primer minimal 3 bulan yang lalu serta sudah memiliki e-tiket vaksin booster.
Melansir Instagram @dinkeskabbekasi, berikut jadwal vaksinasi booster di Kabupaten Bekasi pada Sabtu 22 Oktober 2022.
Puskesmas Mekarmukti
Waktu pelaksanaan : 07.30-11.00 WIB
Jenis vaksin yang tersedia Pfizer
Kuota 100 sasaran