Cianjurpedia.com – Jadwal Mepeling (Memberikan Pelayanan Keliling) pelayanan Akta Kematian Kota Bandung hari ini Rabu, 26 Oktober 2022 beroperasi di dua lokasi yakni di Kantor Kecamatan Mandalajati (Terbuka untuk warga sekota Bandung).
Pelayanan mulai beroperasi pukul 09.00 – 14.00 WIB. Jumlah kuota tiap hari sebanyak maksimal 75 pemohon.
Adapun persyaratan untuk Akta Kematian sebagai berikut:
Baca Juga: Update Harga Emas Batangan Antam Hari Ini Selasa, 25 Oktober 2022 Turun Rp3000
- Surat Keterangan Kematian dari medis / kelurahan (asli)
- Fotokopi KTP yang meninggal dunia
- Fotokopi KK yang meningggal dunia
- Fotokopi KTP elektronik pelapor
- Fotokopi KTP elektronik dua saksi dari pihak keluarga.
Catatan: Pelayanan tetap memperhatikan ketat protokol kesehatan.***