4.Pas foto ukuran 4x6 dengan latar merah sebanyak 6 lembar
5.Antrian online SKCK Baru
Perpanjangan SKCK (sebelum 1 tahun masa berlaku SKCK)
1.Fotokopi e-ktp 3 lembar
2.Pas foto ukuran 4x6 dengan latar merah sebanyak 4 lembar
3.Antrian online perpanjangan SKCK
4.Fotokopi atau asli SKCK lama.
Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Wilayah Kabupaten Karawang Hari Ini Rabu 26 Oktober 2022, Ada di Dua Lokasi
Adapun ketentuan foto SKCK yaitu berlatar merah, foto menghadap depan atau kamera, menggunakan kemeja berkerah, tidak menggunakan kaca mata, tidak menggunakan tutup kepala, tidak terlihat gigi atau tersenyum.
Tata cara antrian online pembuatan SKCK baru (Antrian terbuka mulai pukul 06.00-20.00 WIB)