Cianjurpedia.com – Pemerintah Kabupaten Bandung gencar menggelar vaksinasi booster dalam usaha adaptasi masyarakat hidup di masa pandemi COVID-19 demi kesehatan jangka panjang.
Selain itu, berdasarkan penelitian adanya kecenderungan penurunan jumlah antibodi sejak 6 bulan pasca vaksinasi sehingga diperlukan vaksinasi booster.
Vaksinasi booster ini diberikan kepada masyarakat yang sudah memenuhi syarat umum seperti berusia 18 tahun ke atas dan sudah mendapatkan vaksin primer minimal 3 bulan yang lalu serta sudah memiliki e-tiket vaksin booster.
Pelayanan vaksin dosis 1,2, dan booster untuk wilayah Kota Cimahi hari ini Kamis 3 November 2022 ada di KLINIK PRATAMA POLRES CIMAHI pukul 08.00 - 12.00 WIB.
Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima vaksin yaitu :
-Membawa fotokopi KTP dan atau KK atau surat keterangan domisili
-Memiliki e-tiket vaksin booster dari aplikasi PeduliLindungi
-Membawa sertifikat vaksin 1 dan 2