Cianjurpedia.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi gencar menggelar vaksinasi booster dalam usaha adaptasi masyarakat hidup di masa pandemi COVID-19 demi kesehatan jangka panjang.
Selain itu, berdasarkan penelitian adanya kecenderungan penurunan jumlah antibodi sejak 6 bulan pasca vaksinasi sehingga diperlukan vaksinasi booster.
Vaksinasi booster ini diberikan kepada masyarakat yang sudah memenuhi syarat umum seperti berusia 18 tahun ke atas dan sudah mendapatkan vaksin primer minimal 3 bulan yang lalu serta sudah memiliki e-tiket vaksin booster.
Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster Jakarta Timur Hari Ini Kamis 3 November 2022, Ada di 25 Lokasi
Berikut jadwal vaksinasi booster di Kabupaten Bekasi pada Kamis 3 November 2022.
1.Puskesmas Pebayuran
-Waktu pelaksanaan : 08.00-11.30 WIB
2.Puskesmas Cipayung
-Waktu pelaksanaan : 09.00-12.00 WIB
3.Puskesmas Karangbahagia
-Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
4.Puskesmas Cikarang
-Waktu pelaksanaan : 14.30-16.00 WIB
5.Puskesmas Karang Harja
-Waktu pelaksanaan : 09.00-12.00 WIB
6.UPTD Puskesmas Setu II
Waktu pelaksanaan : 08.00-10.00 WIB
Syarat yang harus dipenuhi oleh para calon penerima vaksin booster yaitu:
-Membawa fotokopi KTP dan atau KK atau surat keterangan domisili
-Memiliki e-tiket vaksin booster dari aplikasi PeduliLindungi
-Membawa sertifikat vaksin
-Membawa alat tulis
-Dalam keadaan sehat
-Makan terlebih dahulu sebelum vaksinasi
**Disclaimer : Jadwal bisa berubah tanpa pemberitahuan, jenis vaksin tergantung persediaan, dan vaksinasi booster ini dapat ditutup sebelum waktunya jika kuota telah habis.***