Masjid Raya Al Jabbar Dapat Digunakan Masyarakat untuk Kegiatan Majelis Taklim, Begini Caranya!

- 18 Januari 2023, 18:16 WIB
Suasana Pengajian Majelis Taklim Pakuan di Masjid Raya Al Jabbar, Jalan Cimincrang, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung, Ahad (15/1/2023).
Suasana Pengajian Majelis Taklim Pakuan di Masjid Raya Al Jabbar, Jalan Cimincrang, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung, Ahad (15/1/2023). /Adpim Jabar/

 

Cianjurpedia.com - Masjid Raya Al Jabbar yang berada di Kota Bandung kini dapat dimanfaatkan masyarakat umum untuk mengadakan kegiatan majelis taklim.

Kegiatan majelis taklim tersebut tentunya dapat diselenggarakan dengan pengajuan permohonan kegiatan terlebih dahulu kepada pihak Masjid Raya Al Jabbar.

Permohonan kegiatan majelis taklim di Masjid Raya Al Jabbar dapat diajukan melalui aplikasi Sapawarga yang dapat diakses di perangkat Android dan web sapawarga.jabarprov.go.id.

Melansir PRFM News pada 15 Januari 2023 lalu, pihak Masjid Raya Al Jabbar melalui akun Instagram @masjidrayaaljabbar menjelaskan langkah-langkah untuk mengajukan permohonan kegiatan majelis taklim, yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: Berencana Mengunjungi Masjid Raya Al Jabbar? Perhatikan Dulu Skema Rekayasa Lalu Lintas Berikut Ini

- Pastikan perangkat Android sudah memiliki aplikasi Sapawarga, jika menggunakan perangkat selain Android atau ingin mengakses melalui web, dapat membuka melalui web sapawarga.jabarprov.go.id;

- Klik banner permohonan kegiatan Masjid Raya Al Jabbar;

- Selanjutnya, dapat mengisi permohonan kegiatan Masjid Raya Al Jabbar, lalu klik submit;

Halaman:

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x