Cianjurpedia.com – Pemerintah resmi mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Jumat, 30 Desember 2022.
Meskipun begitu, pandemi belum sepenuhnya usai. COVID-19 masih ada di sekitar kita dan potensi penularannya pun masih dapat terjadi. Untuk itu, vaksinasi COVID-19 masih perlu dilakukan dalam rangka meningkatkan kekebalan tubuh
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor gencar melaksanakan program vaksinasi COVID-19 termasuk booster demi kesehatan jangka panjang. Dan berdasarkan penelitian terdapat kecenderungan penurunan jumlah antibodi sejak 6 bulan pasca vaksinasi sehingga diperlukan vaksinasi booster.
Berikut jadwal vaksinasi booster di Kabupaten Bogor pada Rabu 25 Januari 2023.
Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster Kabupaten Bekasi Hari Ini Rabu 25 Januari 2023, Ada di 10 Lokasi
1.Puskesmas Sirnagalih
Waktu pelaksanaan : 09.00-11.00 WIB
2.Puskesmas Leuwiliang
Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB
3.Puskesmas Jasinga
Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB
4.Puskesmas Dago
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
5.Puskesmas Pasar Rebo
Waktu pelaksanaan : 08.00 WIB sampai dengan selesai
6.Puskesmas Tenjolaya
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
7.Puskesmas Sukaresmi
Waktu pelaksanaan : 10.00-13.00 WIB
8.Puskesmas Cijayanti
Waktu pelaksanaan : 09.00-11.00 WIB
Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster On The Spot Kota Bandung Hari Ini Rabu 25 Januari 2023, Ada di 11 Lokasi
9.Puskesmas Sukajaya
Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB
10.Puskesmas Ciampea
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
11.Puskesmas Curugbitung
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
12.Puskesmas Cimandala
Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB
13.Puskesmas Cileungsi
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
14.Puskesmas Banjarsari
Waktu pelaksanaan : 09.00-11.00 WIB
15.Puskesmas Ciapus
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
Vaksinasi booster pertama atau dosis ketiga ini diberikan kepada masyarakat yang sudah memenuhi syarat umum seperti berusia 18 tahun ke atas dan sudah mendapatkan vaksin primer minimal 3 bulan yang lalu serta sudah memiliki e-tiket vaksin booster di aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Jadwal Acara MNCTV Hari Rabu 25 Januari 2023, Ada Siaran Langsung Badminton Indonesia Masters 2023
Sementara itu, vaksinasi booster kedua atau dosis keempat diberikan kepada masyarakat yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga minimal 6 bulan yang lalu tanpa menunggu e-tiket vaksin booster diterbitkan.
Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh para calon penerima vaksin booster di antaranya:
-Membawa fotokopi KTP dan atau KK
-Memiliki e-tiket vaksin booster dari aplikasi PeduliLindungi
-Membawa sertifikat vaksin
-Membawa alat tulis
-Dalam keadaan sehat
-Makan terlebih dahulu sebelum vaksinasi
**Disclaimer : Jadwal bisa berubah tanpa pemberitahuan, jenis vaksin tergantung persediaan, dan vaksinasi booster ini dapat ditutup sebelum waktunya jika kuota telah habis.***