17.Puskesmas Cikiwul
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
18.UPTD Puskesmas Kaliabang Tengah
Waktu pelaksanaan : 08.30 WIB sampai dengan selesai
19.Puskesmas Harapan Mulya
Waktu pelaksanaan : 08.00 WIB sampai dengan selesai
Vaksinasi booster pertama atau dosis ketiga ini diberikan kepada masyarakat yang sudah memenuhi syarat umum seperti berusia 18 tahun ke atas dan sudah mendapatkan vaksin primer minimal 3 bulan yang lalu serta sudah memiliki e-tiket vaksin booster.
Sementara itu, vaksinasi booster kedua atau dosis keempat diberikan kepada masyarakat yang yelah mendapatkan vaksin dosis ketiga minimal 6 bulan yang lalu tanpa menunggu e-tiket vaksin booster diterbitkan.
Baca Juga: Jadwal Acara MNCTV Hari Jumat 27 Januari 2023, Ada Siaran Langsung Badminton Indonesia Masters 2023
Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima vaksin booster meliputi :