"Membangun gedung negara ada aturan standar harga satuannya dari Kementerian PUPR. Agar harga selalu wajar. Berapa harga maksimal batu, semen, keramik itu semua dihitung dgn detail. Kemudian dilelangkan secara transparan," lanjutnya.
Namun selain itu, pemberitaan kelebihan bayar pembangunan masjid Al Jabbar yang mulanya tertulis Rp300 Miliar diralat menjadi kelebihan bayar Rp300 juta.
Kendati demikian, Ridwan Kamil menegaskan bahwa kelebihan bayar Rp300 juta sudah diselesaikan dan dikembalikan dalam waktu 1-3 bulan.
Ridwan Kamil berharap semoga pemberitaan ini menjadi pelajaran, dan masyarakat dihimbau untuk tidak menyebarkan berita yang belum tahu kebenarannya tanpa adanya pemeriksaan ulang.***