6.Pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus.
7.Pengendara kendaraan bermotor yang mengendarai kendaraan bermotor melebihi kecepatan yang telah ditentukan.
8.Mengendarai kendaraan bermotor dengan knalpot brong
Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster On The Spot Kota Bandung Hari Ini Rabu 8 Februari 2023, Ada di Sembilan Lokasi
Terlepas dari ada atau tidaknya operasi yang dilakukan oleh kepolisian, sebagai pengemudi kendaraan bermotor tentulah harus selalu mematuhi semua peraturan yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk menjaga keselamatan diri sendiri maupun orang lain.***