17.UPTD Puskesmas Pondok Gede
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB dan 16.00-18.00 WIB
18.Puskesmas Bantargebang
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
19.UPTD Puskesmas Ciketing Udik
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
Vaksinasi booster pertama atau dosis ketiga ini diberikan kepada masyarakat yang sudah memenuhi syarat umum seperti berusia 18 tahun ke atas dan sudah mendapatkan vaksin primer minimal 3 bulan yang lalu serta sudah memiliki e-tiket vaksin booster.
Sementara itu, vaksinasi booster kedua atau dosis keempat diberikan kepada masyarakat yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga minimal 6 bulan yang lalu tanpa menunggu e-tiket vaksin booster diterbitkan.
Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima vaksin booster meliputi :